Para pekerja seks di Jakarta (PSK) tetap beroperasi selama Ramadan.
Pelacur asing atau PSK asing pun masih mencari pelanggan.
Petugas imigrasi di Jakarta Barat tampaknya telah menangkap dua perempuan asing yang menjalankan bisnis prostitusi online di Indonesia.
Dua WNA yang ditangkap berinisial Uzbekistan RZ (27) dan Maroko MBS (24).
Wahyu Eka Putra, Kepala Kantor Imigrasi Daerah Jakarta Barat (Kakanwil), mengatakan kedua perusahaan mematok harga tinggi untuk menarik pelanggan dari Indonesia.
Saat berolahraga, harga yang ditetapkan berkisar dari $150 (hanya Rs. 2,2 juta) hingga $1.000 (hanya Rs. 14,9 juta) per satu transaksi atau hari.
“Sister RZ menawarkan tarif mulai dari $160 hingga $1.000 per jam untuk klien. Sister MBS menawarkan tarif $150/jam untuk klien,” kata Wahyu Eka Putra, Imigrasi Kelas I, Khusus Non TPI, Jakarta Barat.
Penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi online yang melibatkan WNA di Jakarta Barat.
Polisi melakukan penyelidikan dan melakukan pembelian rahasia.
Di Hotel Novotel, Tamansari, Jakarta Barat, polisi menemukan WNA berinisial RZ yang diduga terlibat prostitusi online.
Dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa RZ yang berasal dari Uzbekistan masuk wilayah Indonesia pada 4 Maret 2023 dengan visa on arrival dan diberikan izin tinggal pengunjung selama 30 hari.
“RZ bersaudara menawarkan kepada pelanggan label harga antara $160 dan $1.000,” katanya.
Bahkan, RZ mengaku mendapat bantuan dari orang asing berinisial SA yang tugasnya mencari pelanggan melalui website.
SA adalah penghubung antara pelanggan potensial dan saudari RZ.
“Saat ini, SA diduga berada di luar negeri.”
Baru-baru ini, petugas imigrasi Jakbar mengamankan WNA berinisial MBS di Hotel Santika Premier Jalan Hayam Walk Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (28/3/2023).
Polisi menemukan seorang wanita asing Maroko dengan inisial MBS.
Faktanya, saudara laki-laki Mohammed bin Salman mengenakan biaya kepada klien $150 per jam.
Ia menyimpulkan, “Kedua WNA tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Kantor Imigrasi untuk kategori non-TPI di Jakarta Barat.”
Keduanya didakwa melanggar UU No 6 Tahun 2011 per pasal 122A dan bisa dikenakan proses keimigrasian berupa deportasi atau pemindahan ke ranah pidana.
Artikel ini tayang di dengan tajuk WNA Uzbekistan dan Maroko melakukan prostitusi seharga Rp 15 juta per hari di Jakarta Barat.