Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) lolos verifikasi administratif (serangga) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Implementasi syarat PRIMA terhadap bug dimuat dalam Surat KPU RI No: 31/PL.01.1-PU/05/20232 yang merangkum hasil ilusi parpol peserta pemilu.
Partai yang dipimpin Agus Gabo Priyono terus memasuki fase de facto verfak.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan Verfak Manajemen PRIMA KPU/KIP Aceh tingkat daerah akan dilaksanakan besok, 1-2 April 2023.
Administrasi kepesertaan PRIMA dan Verfak di tingkat Kabupaten/Kota akan dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota mulai tanggal 1-4 April 2023.
“Dalam melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai peserta pemilu di tingkat kabupaten/kota, lembaga KPU/KIP kabupaten/kota dapat mengikutsertakan lembaga Adhoc, PPK, dan PPS yang merupakan penyidik sebenarnya,” kata Edham. Sabtu (4 Januari 2023).
Dalam proses verifikasi, KPU mengikuti Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Identifikasi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan Wakil Rakyat Provinsi.
FYI, PRIMA kembali mendapat kesempatan untuk memasukkan kembali hama pada persyaratan awal untuk lolos ke pemilu 2024.
Setelah mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap KPU RI menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda pilkada, PRIMA berpeluang merugikan.
Untuk itu, KPU kembali membuka akses sistem informasi partai (Sipol).
PRIMA masih melengkapi dokumen tidak memenuhi syarat (TMS) di dua kabupaten tepat sebelum ini.
Dua daerah yang PRIMA masih memiliki TMS adalah Riau dan Papua.
Referensi PKPU No.4 Tahun 2022 yang artinya peraturan tidak berubah sehubungan dengan mekanisme verfak untuk pengecekan realitas.
KPU akan merilis hasil verifikasi PRIMA pada minggu ketiga April.